Bandarlampung (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Tengah yang juga  mantan bupati kabupaten tersebut, Andi Achmad Sampurnajaya, ditangkap kepolisian daerah Lampung setelah selama tiga pekan terakhir menjadi buron.

Direskrim Polda Lampung, AKBP Joko Hertanto, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, Andi Ahmad ditangkap di rumahnya Jalan Ridwan Rais Bandarlampung, kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dan dia langsung yang memimpin penangkapan.

"Kami bekerjasama Kepolisian Daerah Lampung masih melacak keberadaan Andi Ahmad Sampurnajaya, dan dia kami pantau keberdaannya sejak melakukan perjalanan kembali ke Lampung beberapa hari sebelumnya," kata dia.

Andi Ahmad kini diperiksa Polda Lampung. "Saya belum bisa pastikan apakah dia akan ditahan atau tidak, kepastiannya setelah pemeriksaan," katanya.

Pengacara Andi Achmad, Yusar Akuan, mengatakan telah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan karena tersangka tidak sehat.

"Kami sudah buat suratnya yang ditujukan kepada Kapolda dan Direskrim," katanya.

Dia menyatakan, Andi Ahmad memang merencanakan menyerahkan diri Kamis ini. "Dia tidak ditangkap, memang merencanakan untuk menyerahkan diri," kilahnya.

Menurut dia, selama ini Andi Ahmad menjalani terapi fisik dan psikologis di Pesantren Al Huda di Desa Sidowali,  Kecamatan Kajuran, Kabupaten Magelang.

Dia mengalami gangguan fisik dan psikis pascakematian salah satu putranya, Puncak, beberapa bulan lalu.

Keberadaan Andi Ahmad yang tidak terlacak itu membuat polisi menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk statusnya.

Untuk membantu pencarian mantan bupati yang juga berprofesi artis tersebut, polisi mengerahkan dua alat berteknologi tinggi dari Mabes Polri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan Andi Achmad akan langsung ditahan jika tertangkap.

Selain mencarinya di Jakarta, tim Polda Lampung juga melakukan pencarian di beberap daerah yang berpeluang menjadi tempat persembunyian tersangka korupsi dana APBD Lampung Tengah 2008 senilai Rp28 miliar itu.

Dia diduga memberi perintah kepada kedua bawahannya untuk memindahkan dana APBD Kabupaten Lampung Tengah dari Bank Lampung kepada BPR Tripanca Setiadana.

ANT/KR-AGH

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011