Sampang (ANTARA News) - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 500 sak beras miskin yang hendak diselewengkan oleh oknum aparat desa di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Supriyono, Kamis menjelaskan, penyitaan beras miskin ini terjadi di Jalan Banyuates Sampang, saat ratusan sak beras itu diangkat sebuah truk bernomor polisi M 8222 NA.

"Ada sekitar 7,5 ton dari sebanyak 500 sak raskin itu," kata Supriyono menjelaskan.

Saat ini, kata Supriyono ke-500 sak raskin tersebut disita polisi, berikut truk pengangkut beras tersebut.

Truk bermuatan raskin yang disopiri oleh warga bernama Martilam (50) warga Desa Pale Daja itu melaju dari arah Kecamatan Ketapang dan hendak dijual ke wilayah Kecamatan Banyuates.

Menurut pengakuan sopir, beras itu rencananya akan dijual ke pedagang beras di wilayah Kecamatan Banyuates, dan memang merupakan beras bantuan untuk warga miskin.

"Untuk sementara sopirnya kami tahan di Mapolres Sampang guna pengembangan penyidikan," kata Supriyono menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Supriyono, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Supriyono, pihaknya akan terus mengembangan penyidikan guna mengetahui oknum aparat desa yang hendak menjual beras untuk masyarakat miskin tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan bantuan beras miskin yang tertangkap polisi di Sampang kali ini merupakan kali kedua.

Pada 8 Maret lalu, aparat kepolisian dari Polsek Kedungdung, juga berhasil menangkap 20 sak raskin yang hendak dijual oleh oknum aparat desa kepada pedagang beras di wilayah itu. (ZIZ/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011