Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima banyak usulan terkait pemanfaatan tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat ini sedang mempertimbangkan berbagai opsi yang mungkin bisa direalisasikan untuk pemanfaatan lahan yang cukup luas tersebut.

“Ada banyak usulan yang masuk. Misalnya untuk pusat pemuda, lapangan, tempat bermain dan masih banyak usulan lain yang masuk,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Rabu.

Baca juga: KPK hibahkan aset rampasan korupsi kepada lima instansi

Pada Selasa (9/11), KPK menyampaikan penetapan status penggunaan dan hibah barang rampasan dari tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.  Hibah itu berupa lahan dengan luas sekitar 7.600 meter persegi dan 200 meter persegi yang berada di Kecamatan Mantrijeron.

Kedua lahan itu rampasan atas tindak pidana korupsi yang menyeret Anas Urbaningrum. Total nilai tanah yang dihibahkan mencapai lebih dari Rp55 miliar. “Untuk saat ini, kami sedang berkoordinasi mengenai pemanfaatan lahan itu sembari menyelesaikan berbagai proses administrasi yang perlu dilakukan,” katanya.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi PPAT proses hibah tanah buat Rachmat Yasin

Namun demikian, dia memastikan, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas. “Tanah yang dihibahkan berstatus sebagai tanah negara dan aset tersebut akan dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.

Baca juga: KPK hibahkan tanah dan ruko ke Pemkot Pekanbaru

Selain memberikan hibah barang rampasan korupsi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, KPK juga memberikan hibah kepada sejumlah instansi negara seperti Kejaksaan Agung, KPU, Kementerian Agama, serta kepada Kementerian Keuangan. Harta rampasan yang dihibahkan berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021