Safeguards telah lama digunakan dalam pengelolaan hutan dan perdagangan produk-produk dari hutan dalam rangka melindungi kelestarian sumberdaya hutan. Munculnya berbagai standar dan tuntutan adanya sertifikasi di bidang kehutanan menunjukkan semakin ketatnya safeguards dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Karenanya bukanlah hal baru apabila ada tuntutan di terapkannya safeguards dalam implementasi REDD+. Keputusan COP-16 mengamanatkan kepada negara pihak yang melaksanakan REDD+ untuk membangun sistem penyediaan informasi mengenai implementasi safeguards.
Keputusan COP pada dasarnya menyediakan panduan umum untuk negara pihak (parties), dan dijelaskan dalam keputusan tersebut bahwa pembangunan sistem ini disesuaikan dengan kondisi dan kapabilitas nasional masing-masing negara. Oleh karena itu, negara pihak perlu menerjemahkan panduan tersebut dalam konteks nasional. Safeguards untuk implementasi REDD+ memang diperlukan dan logis secara konseptual tetapi sangat kompleks untuk pelaksanaannya, sehingga sangat perlu untuk mendefinisikan safeguards dalam konteks Indonesia agar safeguards dapat diimplementasikan secara efektif.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011