Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masih mendalami informasi yang menyebutkan sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh nyaris mengalami defisit anggaran.

"Masalah ini akan kita kaji dan kita dalami dulu, benarkah terjadi kebangkrutan (defisit-red)," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin.

Kapuspen mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi tentang kondisi sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang diinformasikan nyaris mengalami defisit. Untuk itu, Kemdagri, harus mendalami dan mengkaji informasi tersebut.

Ia menjelaskan, defisit anggaran daerah harus dilihat dengan cermat penyebabnya. Pertama, apakah defisit tersebut diakibatkan alokasi belanja yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan.

Jika belanja lebih besar daripada pendapatan daerah, maka ada kesalahan dalam perencanaan penganggaran yang dilakukan kepala daerah dengan DPRD, jelasnya.

Kedua, lanjut Kapuspen, apakah defisit tersebut disebabkan perlakuan akuntansi semata. Jika demikian, maka defisit karena perlakuan akuntansi ini tidak dapat diartikan sebagai kebangkrutan.

"Kalaupun akan terjadi defisit, defisit itu tidak boleh melebihi batas 3,5 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB)," katanya.

Ketika ditanya tentang solusi bagi daerah yang mengalami masalah anggaran, Reydonnyzar mengatakan ada beberapa langkah yang dapat diambil yakni, pertama melakukan realokasi anggaran sesegera mungkin.

"Lakukan realokasi anggaran dengan tetap mempertahankan dan menjamin bahwa belanja pegawai dalam posisi aman," katanya Reydonnyzar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Pendapatan dan Investasi Daerah di Kemdagri.

Kedua, ujarnya, daerah harus melakukan efisiensi belanja dengan tetap memprioritaskan belanja pegawai. "Kurangi belanja-belanja yang tidak perlu dan signifikan," katanya.

Lebih lanjut Kapuspen mengingatkan peran pengawasan pemerintah Provinsi NAD terhadap efektivitas pemerintahan kabupaten/kota di Aceh. Provinsi seharusnya mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD kabupaten/kota.

Sementara itu, sebelumnya Wakil gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar mengatakan manajemen pemerintahan sejumlah kabupaten/kota ke depan perlu diperbaiki untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sesuai harapan masyarakat di provinsi ini.

"Selama ini ada sejumlah kabupaten/kota di Aceh nyaris bangkrut karena manajemen pemerintahannya yang salah, di samping keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di daerah tersebut," katanya di Banda Aceh.

Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang nyaris bangkrut karena minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan ada wilayah yang tidak mampu lagi membayar Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dan honor kepala desa.

"Artinya, masih ada aturan main yang salah, termasuk kecenderungan pengambilan keputusan yang berani tapi tanpa perhitungan," katanya menambahkan.

(H017/R018/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011