Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengakui bahwa kebutuhan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mendesak untuk dilakukan.

"Memang sudah waktunya karena ada beberapa hal yang sudah diperbarui," kata Harifin, usai membuka seminar tentang Hakim Komisaris di Jakarta, Selasa.

Ketua MA mengakui sejak 1981 isi KUHAP belum direvisi dan tak berbanding lurus dengan kecanggihan kriminal saat ini.

"Sekarang ini, bukan main," katanya.

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, saat meresmikan "Law Center" di Pangkalpinang (25/2), mengatakan revisi KUHAP saat ini sedang dalam tahap penyusunan dan diperkirakan April 2011 sudah final dari pemerintah.

"Jadi targetnya April sudah selesai dan akan kami serahkan ke presiden untuk presentasi. Kira-kira Juni sudah masuk DPR, insya Allah," kata Patrialis.
(T.J008/A033)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011