Kudus (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2010 maksimal 31 Maret 2011 karena jika terlambat didenda Rp100 ribu.

"Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang akan menyampaikan SPT tahunan pada hari Kamis (31/3), kami akan membuka layanan hingga pukul 20.00 WIB," kata Kasubag Umum KPP Pratama Kudus, Wayah Yoga, di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan, denda sebesar Rp100 ribu terhadap wajib pajak pribadi yang terlambat menyampaikan SPT tahunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, katanya, KPP Pratama Kudus berupaya mengingatkan masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk menyampaikan SPT tahunan pribadi sebelum 31 Maret 2011 melalui sejumlah kegiatan.

Sejumlah kegiatan itu, katanya, di antaranya menggelar aksi simpatik di Alun-alun Kudus dengan membagikan bunga dan selebaran tentang pajak untuk mengingatkan wajib pajak agar menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2010 sebelum batas akhir.

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui tujuan aksi tersebut, beberapa peserta membentangkan spanduk bertuliskan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi 2010 tanggal 31 Maret 2011 dan badan hukum 2010 tanggal 30 April 2011.

Pada selebaran pajak tersebut, terdapat jadwal pekan panutan penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2010 KPP Pratama Kudus.

Di antaranya, katanya, mengisi bareng SPT tahunan 8 Maret 2011 di Kantor PT Djarum dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron).

"Sebelumnya, kegiatan `ngisi` bareng SPT tahunan dilakukan di RSU Mardi Rahayu Kudus, PT Nojorono, dan Kantor Kementerian Agama Kudus," katanya.

Kegiatan tersebut, katanya, untuk membantu masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan yakni mengisi SPT tahunan.

KPP Pratama Kudus juga menggelar pekan panutan di Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat (11/3) dengan harapan masyarakat juga terdorong melakukan hal serupa sebelum batas akhir.

Upaya lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, katanya, melalui pemberian kemudahan wajib pajak dengan menyediakan kotak di beberapa lokasi seperti Bank Mandiri dan Bank BNI Cabang Kudus pada 14-16 Maret 2011. Kegiatan serupa di Bank BRI dan Matahari Mall Kudus pada 17-18 Maret 2011.

"Fasilitas `drop box` merupakan upaya kami memberikan kemudahan masyarakat dalam menyampaikan SPT tahunan. Jika ingin berkonsultasi lebih lama wajib pajak bisa datang ke kantor," katanya.

Berdasarkan pengamatan di Kantor KPP Pratama, Rabu (30/3), jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan PPh cukup banyak.

KPP Pratama Kudus menambah petugas layanan hingga di luar ruangan yang disediakan, sehingga setiap wajib pajak tidak perlu antre terlalu lama. (*)

(U.KR-AN/M029)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011