Di rumah saya tidak pernah ada rapat membahas pengrusakan yang akan dilakukan pada sidang kasus penistaan agama di PN Temanggung
Semarang  (ANTARA News) - Salah seorang terdakwa kasus rusuh Temanggung, Syihabudin (46), membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa dirinya provokator peristiwa pascasidang penistaan agama itu.

"Dakwaan jaksa tersebut fitnah dan penuh rekayasa karena saya tidak melakukan provokasi sebelum kerusuhan terjadi," kata Syihabudin setelah mendengar dakwaan jaksa pada sidang perdana kasus rusuh Temanggung di Pengadilan Negeri Semarang, di Semarang, Kamis.

Ia juga menganggap dakwaan jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri Semarang itu kabur dan tidak jelas.

"Di rumah saya tidak pernah ada rapat membahas pengrusakan yang akan dilakukan pada sidang kasus penistaan agama di PN Temanggung," katanya.

Jaksa Sugeng membacakan dakwaan terhadap Syihabudin terkait penghasutan terhadap sejumlah massa untuk melakukan pengrusakan secara bersama.

"Terdakwa melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghasutan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan Secara Bersama-sama," kata Sugeng di hadapan Ketua Majelis Hakim Edy Tjahjono dan dua hakim anggota yakni Dolman Sinaga serta Wiwik Suhartono.

Saat sidang dengan nomor perkara 199/Pid.B/2011/PN.Smg tersebut, Mohammad Sahir selaku pengacara terdakwa Syihabudin mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim.

Ia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut karena terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Tim pengacara juga meminta waktu lebih dari tujuh hari untuk mempelajari dakwaan jaksa guna penyusunan pembelaan pada sidang lanjutan kasus itu.

Edy menolak permintaan tim pengacara karena dinilai akan memperlambat proses persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis (7/4) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang kasus rusuh Temanggung dengan 24 terdakwa lainnya juga berjalan secara aman dan tertib di beberapa ruangan di PN Semarang.

Terkait dengan pengamanan yang cukup ketat pada sidang kasus rusuh Temanggung, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, yang hadir di PN Semarang itu mengatakan, hal tersebut juga berkaitan dengan sistem pengamanan kota.

"Personel yang ada di PN Semarang juga merupakan peserta pelatihan sistem pengamanan kota untuk melihat kondisi sesungguhnya di lapangan," katanya.

Menanggapi bantahan Syihabudin terhadap dakwaan jaksa, ia meminta semua pihak mengikuti seluruh proses persidangan.

"Biar semuanya dibuktikan di pengadilan dan kepolisian sudah berupaya maksimal dalam menangani kasus kerusuhan Temanggung," katanya.

Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di PN Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Pada 12 Februari 2011, seluruh tersangka rusuh di Temanggung yang berjumlah 25 orang dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng (23 orang) di Semarang, dan Mapolrestabes Semarang (Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai pelaku utama dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(KR-WSN/M029)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011