Sleman (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai membatasi pembukaan toko modern atau pusat perbelanjaan berjaringan nasional.

"Saat ini peraturan daerah untuk pembatasan toko modern tersebut masih dibahas dan dimatangkan sebelum dikirim ke DPRD Sleman," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Pemerintah Kabupaten Sleman, Pustopo, Sabtu.

Menurut dia, jumlah toko modern di wilayah Sleman saat ini menjamur sampai ke berbagai pelosok desa.

"Sedangkan untuk melakukan penertiban belum ada landasan hukum tetap, sehingga rancangan perda itu sudah dalam pembahasan. Jika sudah ditetapkan, kami bisa langsung melakukan penertiban," katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya hanya memegang Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.

Ia mengatakan, saat ini juga terdapat beberapa toko modern yang belum berizin dengan jumlah mencapai puluhan unit.

"Jika nanti sudah `diperdakan`, maka tugas Satpol PP untuk menertibkan yang tidak berizin," katanya.

Toko modern yang kini sudah berdiri dan tidak sesuai aturan, katanya, akan direlokasi dengan menunggu masa kontrak lokasi habis.(*)

V001/M029

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011