Jakarta (ANTARA News) - LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyatakan, akuntabilitas Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dalam pengawasan anggaran lemah karena aturan terkait hal itu dalam Tata Tertib DPR telah mereduksi UU No 27/2009.

"UU 27/2009 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan Tata Tertib relatif lemah mengatur aspek akuntabilitas BURT," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri di Jakarta, Senin.

Ronald memaparkan, Pasal 87 ayat (2) huruf d Tata Tertib DPR menyatakan bahwa BURT dapat menyampaikan hasil pengawasan realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan.

Keberadaan kata "dapat", menurut dia, menunjukkan penyampaian hasil pengawasan realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan bersifat fakultatif (pilihan), dalam artian bukan suatu kewajiban.

Padahal, lanjutnya, konstruksi Pasal 133 huruf e UU 27/2009 sebenarnya menekankan pada aspek kewajiban BURT menyampaikan laporan.

"Dengan demikian, rumusan Pasal 87 ayat (2) huruf d Tata Tertib telah mereduksi pengaturan Pasal 133 huruf e UU 27/2009," kata Ronald.

Tidak hanya itu, masih menurut dia, ternyata laporan kinerja yang disampaikan oleh BURT tidak berlangsung reguler.

Ia menuturkan, penyampaian laporan kinerja BURT bersifat "khusus", dalam artian harus ada inisiatif dulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf e Tata Tertib.

"Harus dipahami bahwa pengesahan rencana anggaran DPR dalam rapat paripurna bukan langsung ketuk palu, namun harus dibicarakan dan disampaikan oleh setiap fraksi. Dengan demikian, sangat terbuka adanya peninjauan ulang bahkan perbaikan terhadap materi penganggaran yang telah dipersiapkan BURT," katanya.

BURT DPR kerap disorot terkait dengan sejumlah kontroversi antara lain terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR yang mendapat penolakan dan menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, kelanjutan realisasi mengenai rencana pembangunan gedung baru akan dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR.

Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/4), mengatakan, rapat pimpinan dilaksanakan untuk menyelesaikan polemik terkait rencana pembangunan gedung tersebut.

Rapat konsultasi direncanakan pekan depan sebelum DPR masuk reses. "Rencananya akan dirapimkan hari Selasa (5/4), kita usahakan sebelum masa reses," kata Marzuki.

Marzuki yang juga Ketua BURT DPR itu menambahkan, rapat konsultasi pimpinan dewan akan mendengarkan pendapat dan masukan dari masing-masing fraksi.
(M040)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011