Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan, BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit terkait proses pembangunan gedung baru DPR sebelum pembangunan selesai.

"BPK melakukan post audit setelah gedung selesai. Sekarang tidak mempunyai kompetensi, bukan wewenang BPK, itu melanggar kode etik," kata Hasan Bisri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Selain tidak punya kewenangan untuk melakukan audit, Hasan mengaku, sampai saat ini belum ada permintaan sama sekali dari DPR ke BPK. "Dari DPR secara resmi belum ada permintaan untuk itu, tapi ada yang menghendaki dari unsur masyarakat agar BPK mengaudit gedung baru itu," kata Hasan.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011