Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara jaksa Cirus Sinaga dikembalikan ke penyidik Polri dari kejaksaan.
"Berkas perkara Cirus ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.

Penyidik Polri diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara Cirus dan diharapkan dapat selesai, ujarnya.

"Berkas perkara Cirus untuk kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan dan mafia hukum," kata Anton.

Berkas perkara jaksa Cirus dikembalikan ke penyidik Polri untuk kedua kalinya.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan Hutagalung dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan terkait mafia hukum kasus Gayus.(*)

(T.S035/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011