Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa menyatakan, keputusan Bapepam-LK itu sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas penyataan pendaftaran yang disampaikan perusahaan.
Ia memaparkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
"Secara periodik Bapepam akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari perusahaan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Sebelumnya, PT Mitrabahtera Segara Sejati sudah mendapatkan pernyataan efek syariah dari Bapepam-LK. Rencananya besok (Rabu, 6/4) PT Mitrabahtera Segara Sejati akan melaksanakan pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).(*)
(T.KR-ZMF/S025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011