Jakarta, 6/4 (ANTARA) - Dalam upaya melindungi tingkat kesejahteraan nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk melakukan re-ekspor terhadap produk hasil perikanan yang melakukan impor secara ilegal ke wilayah RI dari negara asalnya. Sebanyak 51 kontainer telah dikembalikan (re-ekspor) dan 194 kontainer lainnya akan segera menyusul untuk dikembalikan ke negara asalnya. Langkah ini hendaknya menjadi shock teraphy bagi para pengusaha yang melakukan impor produk hasil perikanan secara ilegal masuk ke wilayah Republik Indonesia. Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad saat melepas re-ekspor produk hasil perikanan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta hari ini (6/4).

     Kebijakan re-ekspor diambil KKP sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen No.17/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor ke dalam wilayah RI. Setidaknya hingga 5 April 2011, KKP mencatat sebanyak 354 kontainer, 433 box dan 1 curah atau sebanyak 11,866 ribu ton produk perikanan masuk ke wilayah republik Indonesia. Sebanyak 245 kontainer dan 423 box di antaranya diputuskan ditolak dan dikembalikan ke negara asal, serta 1 kontainer lainnya masih dalam proses penahanan untuk segera menyusul dikembalikan. Sementara itu, sebanyak 108 kontainer dan 10 box serta 1 curah dapat diimpor karena telah dilengkapi izin dari Dirjen P2HP, KKP untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan dalam negeri.

     Dalam upaya menekan kasus impor ikan ilegal, Fadel meminta kepada seluruh jajaran pengawasan pemerintah, seperti Karantina, Bea Cukai untuk mencegah kasus seperti ini tak terulang. Ketentuan izin impor perikanan tujuannya untuk pengendalian impor ikan, sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi, bukan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan sehingga mengganggu mekanisme pasar di dalam negeri.  
     
     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Ir. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011