Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Eri Hertiawan mengatakan Mahkamah Agung (MA) jangan memeriksa lagi fakta hukum dugaan kartel fuelsurcharge, tetapi hanya melakukan pemeriksaan terhadap masalah penerapan hukum atau pelanggaran hukum saja.

"Majelis Hakim MA jangan lagi melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta dalam perkara yang telah disampaikan dalam tingkat pertama (di PN Jakarta Pusat)," kata Eri, di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengungkapkan bahwa Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) selaku pihak yang berkeberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara permohonan keberatan atas putusan KPPU memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

"Atas memori kasasi yang disampaikan oleh KPPU ke MA, Garuda memiliki hak untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak diterimanya salinan resmi pemberitahuan permohonan kasasi dan Memori Kasasi dimaksud," katanya.

Menurut dia, telah banyak preseden berupa yurisprudensi putusan MA yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan dimana memori kasasi yang diajukan tersebut mendasarkan pada fakta-fakta yang telah diungkapkan sebelumnya dalam proses persidangan tingkat pertama dan tingkat kedua.

Jika KPPU mempermasalahkan adanya kesalahan penerapan hukum, maka secara yuridis KPPU tidak bisa lagi mempermasalahkan atau membahas fakta-fakta.

"Fakta yang sangat erat kaitannya dengan dugaan KPPU yang menyebut ada suatu perjanjian terkait besaran fuel surcharge antara para maskapai penerbangan dan tren yang sama tidak mungkin ada kalau faktanya tidak ada perjanjian," kata Eri.

Kuasa hukum Garuda ini mengatakan jika MA melakukan hal tersebut akan melanggar yurisprudensi yang dikeluarkannya sendiri.

"Pada pokoknya kaidah hukum dari yurisprudensi dimaksud adalah bahwa penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi," ujar dia.

Dia menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini telah tepat dalam memutus Perkara No. 02/KPPU/2010/PN.Jkt.Pst karena dalam hal ini memang terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi besaran fuel surcharge.

"Kesamaan tren pergerakan besaran fuel surcharge antar maskapai penerbangan sifatnya hanya sebagai bukti tidak langsung (indirect evidence) yang tidak dikenal dalam Pasal 42 UU No. 5/1999," kata Eri.(*)
(T.J008/A033)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011