Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Kamis, secara aklamasi menyetujui RUU tentang Keimigrasian untuk disahkan menjadi UU Imigrasi.

Persetujuan dicapai setelah dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa seluruh fraksi menyampaikan pemandangan aksi terhadap RUU yang telah diajukan pemerintah pada Oktober 2005 itu.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang menyampaikan pemandangan pemerintah terhadap RUU ini mengatakan, RUU tentang Keimigrasian akan menjadi instrumen hukum dalam rangka penegakan hukum di Indonesia guna mengantisipasi mobilitas penduduk dunia.

Patrialis menyatakan, RUU ini memberikan penegasan fungsi hukum dan HAM selaku leading sector dari keimigrasian. Selain itu, RUU ini merupakan revitalisasi sistem informasi dan manajemen keimigrasian.

"Sistem informasi ini dapat diakses. Ini dapat mencegah paspor ganda, akurasi penyimpanan data perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia, dan peningkatan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian," katanya.

Pengesahan RUU ini disambut gembira masyarakat yang selama ini terkendala status kewarganegaraannya. Mereka memadati balkon ruang rapat paripurna. Mereka bersorak ketika RUU ini disahkan. Hadir di antara mereka adalah penduduk yang semua status kewarganegaraanya terkendala aturan, termasuk keluarga pasangan suami-stri yang melakukan perkawinan campuran serta anak-anak hasil perkawinan campuran.
(ANT)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011