Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI secara proaktif menyelidiki mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Arifinto menyusul perilakunya yang tertangkap kamera sedang membuka gambar porno ketika sidang paripurna DPR RI berlangsung.

"Penyidik Polri sudah proaktif, untuk melihat apakah di dalam dugaan pelanggaran hukum itu terdapat alat bukti yang cukup apa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Penyelidikan saat ini sedang berlangsung, tentunya menunggu perkembangan, dari proses penyelidikan, ujarnya.

"Untuk mempersangkakan kepada seseorang apa terkait Undang-Undang Pornografi atau ITE, semua tentu yang dilihat sekarang adalah apakah dari alat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan itu," kata Boy.

Kabag Penum mengatakan dalam mempersangkakan seseorang, yang diduga melakukan suatu pelanggaran hukum, dari hukum positif negara ini, penyelidik dan penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.

"Mencari minimal dua barang bukti itu yang sedang diupayakan," katanya.

Arifinto hari ini mengumumkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

"Arifinto menyatakan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR pada hari ini," kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011