Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama 30 BUMN sepakat melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan antara BPK dengan 26 BUMN tersebut disaksikan Kepala BPK Hadi Purnomo dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Gedung BPK, Jakarta, Selasa.

BUMN tersebut bergerak di bidang Telekomunikasi dan Media, Industri Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Kawasan, Perhotelan dan Pariwisata, Perdagangan, Sertifikasi, dan Logistik.

Ke-26 BUMN tersebut meliputi PT Telkom, PT INTI, PT LEN Industri, Perum LKBN ANTARA, PT Pradnya Paramitha, PT Kertas Leces, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Industri Medan.

PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT Jakarta Industri Estate Pulogadung, PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Ratu Boko.

Selanjutnya PT Pengembangan Pariwisata Bali, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sarinah, PT Surveyor Indonesia, PT Survey Udara Penas, dan PT Pos Indonesia.

Menurut Kepala BPK Hadi Purnomo, lima manfaat yang diperoleh dari kerja sama tersebut yaitu pertama, mengurangi KKN secara sistemik, kedua, mendukung optimalisasi penerimaan negara, ketiga, mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara.

Ke empat, mengoptimalkan tidak lanjut temuan BPK, dan kelima mengoptimalkan pemeriksaan kinerja.

"Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dna tanggungjawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud," ujar Purnomo.

Teknis kerja sama melalui pembentukan pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee) perusahaan yang diaudit untuk dilakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak.

Purnomo menambahkan, sesuai dengan Ketentuan UU No 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Negara lainnya.

Selanjutnya Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Sementara itu Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam sambutannya mengatakan, kerja sama pengelolaan sistem informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan yang baik dan benar (good corporate governance/GCG) di perusahaan milik negara.

"Peningkatan GCG sangat penting demi mendorong kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Mustafa.

Sebelumnya, sebanyak 87 perusahaan milik negara juga sudah melakukan kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi akses data dengan BPK.
(R017)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011