Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pembeli instrumen moneter Sertifikat Bank Indonesia (SBI) baik asing dan domestik untuk memperjualbelikannya dalam waktu enam bulan setelah dibeli.

"Untuk meminimalkan dampak negatif aliran modal asing jangka pendek terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan, Dewan Gubernur juga memutuskan untuk menggantikan ketentuan one-month holding period terhadap SBI menjadi six-month holding period mulai berlaku 13 Mei 2011," kata Darmin saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Selasa.

Menurut Darmin, kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah agar dana-dana jangka pendek dan spekulatif tidak masuk ke Indonesia termasuk untuk mendorong pendalaman pasar dengan mendorong pada instrumen dengan jangka lebih panjang serta untuk menyiapkan jaminan jika terjadi pembalikan dana asing.

Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan dengan penuh pertimbangan terhadap kondisi moneter Indonesia dan sesuai dengan kepedulian negara-negara emerging market karena perekonomian global masih ditandai dengan banyaknya aliran modal ke negara-negara emerging market, termasuk Indonesia.

"Selain dampak positif seperti mengurangi imported inflation, masuknya aliran modal pendek harus dijaga hati-hati, itu untuk meminimalkan dampak negatif, dan kenapa 6 bulan karena SBI yang ditawarkan BI saat ini hanya yang 9 bulan. Kebijakan ini berlaku pada pemegang SBI asing dan domestik," katanya.

Budi Mulya mengatakan, kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap pelarian modal asing keluar Indonesia karena BI juga memiliki instrumen moneter lain seperti term depocit jangka waktu 1, 3, 6 dan 9 bulan yang bisa dialihkan dari SBI.

"Ini justru untuk meminimalkan dampak capital flows dan menjaga kerentanan dana jangka pendek keluar, karena capital inflows akan bergulir terus," katanya.

Dikatakannya, total instrumen moneter yang ada di BI sampai akhir Maret senilai Rp503 triliun dan antara lain terdiri dari SBI sebesar Rp230 triliun, dari jumlah itu yang dimiliki asing sebesar Rp77 triliun atau 30 persen dari total SBI.

Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan capital inflows yang masuk ke Indonesia namun mengendalikannya agar tidak berdampak buruk terhadap perekonomian.

"Kebijakannya agar capital inflows yang masuk dapat dikelola dengan baik, minimum 6 month periode, karena SBI bukan instrumen investasi tetapi instrumen moneter," katanya.
(ANT)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011