Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri saat ini belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb, terkait dengan tersangka pembobolan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee.

"Dia memang tidak terlibat, jadi belum ke arah sana. Penyidik itu akan menanyakan kalau ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis.

Menurut Anton, yang dilakukan Rio belum masuk dalam ranah tindak pidana.

Hal tersebut terkait dengan posisinya sebagai Komisaris PT Sarwahita Group Management (SGM), perusahaan yang juga pernah dimiliki Malinda.

Mabes TNI hari ini telah mengumumkan pencopotan Rio sebagai Wakil Gubernur Lemhanas, karena yang bersangkutan dinilai telah menyalahi UU No. 34/2004 Tentang TNI.

Rio sudah ditarik ke Mabes TNI sejak 11 April 2011, tanpa ada penggantinya karena masih dalam proses.

Hal ini terkait dengan transfer uang nasabah Citibank oleh tersangka Malinda ke rekening bersama milik PT SGM melalui Bank Mega sebesar Rp2 miliar pada 13 September 2009.

Sesuai dengan akta Nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, Inong Malinda Dee saat menjadi Komisaris menjual 2000 lembar saham miliknya kepada Rio.

Selain itu, Rio juga membeli saham PT SGM milik Direktur Reniwati Hamid dan saham milik Direktur Utama Gesang Timora masing-masing 2.000 lembar.

Setelah itu, susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam RUPS sesuai akta Nomor : 01 tanggal 12 Agustus 2010 sebagai berikut : Direktur : Rieta Amelia, Komisaris Utama : Rio Mendung Thalieb dan Komisaris : Eliza Diana.

Dengan posisi demikian maka Rio baru masuk pada PT SGM sebagai pemegang saham maupun Komisaris Utama. Sedangkan Malinda, saat itu tidak lagi berada dalam PT SGM baik pemegang saham maupun sebagai komisaris.

Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.

Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Malinda langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.

Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar. Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya.

Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.

Penyidik Polri sudah memeriksa 25 saksi terkait kasus tersangka Malinda.(*)

(T.S035/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011