Minggu depan kami akan mulai (meminta keterangan) dari pengacara Antasari lalu saksi dan ahli baru keterangan hakim. Harapannya satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya. Kalau pelanggaran
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) memperkirakan rekomendasi terhadap tindaklanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat mengatakan, KY saat ini sedang melakukan tahap penelahaan investigasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang akan dipanggil terkait kasus Antasari.

Ia menuturkan,  KY akan melakukan penelaahan dalam 70-90 hari kerja.

"Minggu depan kami akan mulai (meminta keterangan) dari pengacara Antasari lalu saksi dan ahli baru keterangan hakim. Harapannya satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya. Kalau pelanggaran, apa saja sanksinya, jadi sekarang kita masih berdasar potensi pelanggaran," kata Asep disela-sela penandatanganan kerja sama KY dan 10 LBH mendeklarisasikan Jejaring.

Dia juga berharap publik memberi kesempatan KY untuk menyelesaikan seluruh proses.

Ketika dikonfirmasi pernyataan MA yang mengatakan pengabaian bukti merupakan hak hakim, Asep menuturkan hal tersebut hanya masalah perspektif.

"Itu masalah perspektif, kami hanya ingin tahu mengapa ada pengabaian," ujar Asep.

Dia juga mengatakan bahwa KY tidak punya kewenangan mengubah putusan hakim, namun hanya terkait perilaku hakim dan adanya indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangan KY.

Dia mengungkapkan dalam laporan pengaduan yang diterima ada potensi pelanggaran perilaku hakim, yaitu adanya pengabaian bukti dari ahli yang signifikan tidak hanya diterima, tapi juga tidak dimasukkan dalam dokumen oleh hakim.

Asep menjelaskan laporan pengaduan tentang hakim Antasari sebenarnya telah diterima KY sejak setahun lalu, namun komisioner KY pada periode sebelumnya belum menyelesaikan laporan tersebut.

"Di periode lama kami tidak tahu kenapa ini belum tuntas, tapi KY punya komitmen untuk menuntaskan laporan yang sudah ada dari periode sebelumnya. Kasus Antasari ini merupakan pengikisan dari kasus yang diterima KY," ujarnya.

Pada 2010 KY telah menyelesaikan 300 laporan pengaduan dan memeriksa 15 hakim.
(J008/C004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011