Bogor (ANTARA News) - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menyatakan belum menerima laporan mengenai indikasi kesalahan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat TNI dalam bentrok dengan warga Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Tetapi selama ini, sejauh ini saya belum menerima tentang adanya kesalahan prosedur," katanya ketika ditemui di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin.

Meski demikian, TNI tetap melakukan penyelidikan internal. Penyelidikan itu untuk memastikan apakah personel TNI di lapangan melakukan pelaggaran atau sudah bertindak sesuai prosedur.

Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) telah mengirim tim investigasi untuk menyelidiki secara menyeluruh insiden bentrokan antara prajurit TNI dengan sejumlah warga Desa Setrojenar akibat sengketa kepemilikan lahan itu.

Penyelidikan dilakukan tim dari Kodam dan jajaran setempat, sedangkan tim dari Mabes akan menyelidiki secara mendalam menyeluruh insiden tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Umum TNI-AD Kolonel Dedy Agus Purwoko mengatakan, prajurit TNI-AD yang bentrok dengan sejumlah warga hanya membela diri.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan prosedural untuk menghalau warga yang berunjuk rasa dan mencoba masuk ke dalam markas Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat (Dilitbangad).

"Namun mereka tidak menghiraukan dan bahkan terus merangsek ke dalam markas," katanya.

Sementara itu, warga Desa Setrojenar tetap akan menuntut hak tanah mereka di Urut Sewu pascabentrok dengan personel TNI Angkatan Darat pada Sabtu (16/4).

Beberapa warga Setrojenar di Kebumen merasa memiliki tanah yang sekarang digunakan untuk latihan militer tersebut karena selama ini membayar pajak berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Mantan Kepala Desa Setrojenar, Nur Hidayat, mengatakan selain memiliki SPPT, tanah warga tersebut tercatat dalam buku C Desa Setrojenar.

"Secara kepemilikan tanah kami tercatat dalam buku C desa dan secara penguasaan memiliki SPPT. Bagaimana pun warga tetap akan menuntut hak tersebut," katanya.

Menurut dia, warga Setrojenar yang mempunyai SPPT di kawasan latihan militer tersebut sekitar 400 orang.

Namun, katanya, TNI selalu berpatokan bahwa tanah negara yang digunakan untuk latihan militer adalah 500 meter dari sepadan pantai.

"Selama ini warga memang bisa bercocok tanam di tanah yang masuk wilayah latihan militer tersebut namun pengelolaannya tidak bisa optimal, karena saat kawasan tersebut digunakan untuk latihan perang warga tidak boleh melakukan aktivitas di ladang," katanya.

(F008/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011