"Tidak bisa segala macam, itu betul-betul kewenangannya Menteri Keuangan."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memutuskan membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Kalau soal itu, coba cek Menteri Keuangan. Itu kebijakan Menteri Keuangan, haknya dia betul itu. Saya tidak bisa cawe-cawe (ikut-ikutan)," ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keputusan untuk membeli saham tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, sehingga dirinya tidak berhak melakukan intervensi kepada keputusan tersebut.

"Tidak bisa segala macam, itu betul-betul kewenangannya Menteri Keuangan," ujarnya.

Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara dalam rangka pelaksanaan kontrak karya tahun 1986 pasal 24.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menyebutkan, pembelian tujuh persen saham ini merupakan tahap terakhir dari kewajiban divestasi saham Newmont sesuai dengan kontrak karya tahun 1986 pasal 24.

Divestasi saham Newmont untuk periode tahun 1996 sampai dengan 2009 sebesar 24 persen telah dilaksanakan pada tahun 2009. Pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara dilakukan Pemerintah Daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing.

PT Multi Daerah Bersaing merupakan perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing, badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab Sumbawa, senilai 25 persen dan 75 persen oleh swasta.

Menurut Hadiyanto, saat ini PIP sedang melakukan finalisasi term and conditions pembelian saham Newmont yang antara lain mengenai pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta hal-hal lain yang merupakan teknis pelaksanaan penjualan saham.

Masuknya pemerintah sebagai salah satu pemegang saham Newmont dilandasi kepentingan negara yang lebih besar, yaitu komitmen pemerintah pusat untuk membangun tata kelola dan pengawasan yang baik bagi pelaksanaan pengusahaan mineral di Indonesia.

Namun, ia menambahkan, proses divestasi saham NNT itu menimbulkan permasalahan setelah adanya keinginan pemerintah pusat dan daerah menguasai saham tersebut.
(T.S034/A027)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011