Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, membantah berbagai pemberitaan tentang kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden pada 2006, begitu pun tentang kenaikan dana taktis presiden yang disebut sebesar Rp24 miliar per tahun. "Tidak ada itu. Walaupun APBN 2006 yang disahkan DPR telah dialokasikan kenaikan gaji presiden dan wakil presiden, tetapi Presiden Yudhoyono memutuskan tidak ada kenaikan gaji presiden dan Wakil Presiden," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara, di Jakarta, Selasa. Siaran pers itu diterbitkan karena Istana Merdeka memandang pemberitaan yang dilakukan Harian Kompas, Harian Rakyat Merdeka, dan Jakarta Post, mengenai kenaikan gaji itu pada 31 Desember tidak tepat. Presiden telah berkali-kali menyatakan tidak akan ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi dirinya serta Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Atas pemberitaan yang dilansir pada 1 Januari itu, Mallarangeng menilainya sebagai fitnah keji yang dilancarkan kepada pribadi Yudhoyono, yang menyatakan, presiden telah membohongi publik selama ini tentang besaran penggajian dan dana taktis yang dia peroleh. Biarpun kenaikan gaji bagi kedua pejabat tinggi negara itu telah ditetapkan dalam pagu anggaran APBN 2006, katanya, namun realisasi gaji predien dan wakil presiden tidak harus mencapai batas pagu itu dan bahkan bisa lebih kecil dari batas (limit) yang dianggarkan. Menurut Mallarangeng, bila gaji presiden dan wakil presiden akan dinaikkan, maka terlebih dahulu harus diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah itu beserta perinciannya. "Yang terjadi malah sebaiknya, Presiden Yudhoyono telah memutuskan menerbitkan Peraturan Presiden, yang menegaskan, gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden tidak dinaikkan pada 2006," katanya. Dengan demikian, katanya, presiden tetap menerima gaji bulanan sebanyak Rp62.497.800 dan wakil presiden Rp42.548.670. Jumlah gaji ini masih sama dengan yang diterima pemimpin negara sejak masa pemerintahan KH Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri pada 2000, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/1978 dan PP Nomor 75/2000 serta Keputusan Presiden Nomor 68/2001. Tentang dana taktis presiden sebanyak Rp2 miliar per bulan, sementara wakil presiden Rp1 miliar, bukanlah menjadi bagian dari gaji kedua pejabat tinggi negara itu dan tidak dipegang oleh kedua pribadi itu karena mekanisme penerimaan, pemakaian, dan pertanggungjawabannya telah diatur oleh peraturan. "Besaran dana taktis ini juga tetap sama dengan yang diterima Presiden Megawati Soekarnoputri saat itu, yaitu sejak 2003. Ini tetap sama dengan pemerintahan sekarang," kata Mallarangeng. Menurut aturan ketatanegaraan dan administrasi negara, gaji dan dana taktis kedua pejabat tinggi negara itu ditetapkan setelah pengesahan APBN tahun berjalan disahkan DPR. Untuk 2006, setelah APBN 2006 disahkan oleh DPR maka masalah pengajian dan dana taktis kedua pejabat tinggi negara tersebut ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, melalui surat nomor S-3327/AP/2005. Surat itu kemudian ditembuskan kepada para Sekretaris Jenderal Departemen atau Sekretaris Utama atau Sekretaris Kementerian Negara atau Lembaga. Tindaklanjut kemudiannya adalah memenuhi program aplikasi pengisian RKA-KL 2006 oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Di dalam RKA-KL itu, memang terdapat perkiraan kenaikan gaji presiden sebanyak 10 persen dari gaji pokoknya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006