Palembang (ANTARA News) - Pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan telah membuat kebijakan sejak tahun 2010, bukan untuk melarang tetapi mengendalikan impor ikan.

Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Agus Priyono, saat ditanya mengenai PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah RI, di Palembang, Rabu, menjelaskan ketentuan tentang pengaturan impor ikan tersebut.

Menurut dia, dalam peraturan itu judulnya saja pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah RI.

"Jadi, ikan impor yang masuk ke wilayah Indonesia itu harus memenuhi persyaratan," kata dia.

Ia menyatakan, sampai sekarang ini sudah ribuan ton ikan impor yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia, karena tidak dilengkapi dengan persyaratan yang jelas.

Ribuan ton ikan impor yang ditolak itu, antara lain berasal dari China, Vietnam, Srilangka, dan Thailand, ujar dia.

"Kita saja kalau mau ekspor ikan ke luar negeri persyaratannya cukup ketat," kata Agus Priyono pula.

Kalau impor ikan itu memiliki persyaratan yang ditetapkan, tentu akan diberikan izin untuk masuk wilayah Indonesia, kata dia lagi.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, Hj Sri Dewi Titisari, potensi produksi lestari ikan laut Indonesia 6,4 juta per ton per tahun, sedangkan luas laut Indonesia 5,8 juta kilometer persegi.

Menurut dia, peningkatan produksi ikan di Sumsel dijalankan dengan program nasional minapolitan.

Selain meningkatkan produksi minapolitan, tujuannya juga untuk meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah dan penggerak ekonomi rakyat, ujar dia.

Lokasi minapolitan di Sumsel tersebar pada sembilan wilayah, yakni Kabupaten Ogan Ilir , Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, Musi Banyuasin, OKU Selatan, Banyuasin, Kota Palembang, dan Kabupaten Musi Rawas, demikian Sri Dewi Titisari.

Beberapa hari lalu, para pedagang ikan di Sumsel mendatangi DPRD setempat, antara lain untuk menyampaikan protes dan mendesak agar larangan impor ikan dicabut, mengingat mereka sekarang justru mengalami kesulitan mendapatkan pasokan ikan.

Menurut para pedagang ikan itu, pasokan ikan lokal dan dari dalam negeri tidak mencukupi, mengingat kebutuhan permintaan pasar yang tinggi.

Tanpa mengimpor ikan yang diperlukan, mereka kesulitan mendapatkan pasokan ikan itu, sehingga harga ikan di pasaran menjadi tinggi dan dikeluhkan konsumen.(*)
(T.KR-SUS/B014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011