"Kalau peradilan anggap salah silakan dicabut. Kalau peradilan menganggap salah, itu kita hormati."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati pengajuan uji materi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah ke Mahkamah Agung.

"Saya kira itu langkah yang baik yang harus kita hormati. Biar nanti dinilai oleh peradilan ini betul atau tidak," katanya, di Jakarta, Rabu, setelah menghadiri acara seminar yang diselenggarakan Majalah Forum bertema "Menuju Otonomi Daerah dan Reformasi Birokrasi yang Ideal".

Menurut Gamawan, Kemdagri menilai Perda Ahmadiyah ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan poin-poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah.

"Kalau menurut kita sepanjang itu dalam kerangka SKB dan pembinaan, pengawasan kita anggap tidak salah," ujarnya.

Menurut Gamawan, soal benar atau tidaknya daerah mengatur tentang aktivitas Ahmadiyah ini akan menjadi perdebatan yang panjang. Untuk itu, ia menyambut baik langkah yang diambil sejumlah organisasi untuk mengajukan uji materi perda, sehingga diperoleh kejelasan dari MA.

Menurut dia, jika ternyata MA memutuskan perda tersebut dinilai salah, maka perda akan dicabut. Mendagri menuturkan, pihaknya menghormati apapun keputusan MA.

"Kalau peradilan anggap salah silakan dicabut. Kalau peradilan menganggap salah, itu kita hormati," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus YLBHI, Erna Ratnaningsih, yang merupakan bagian dari tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara, mengatakan bahwa permohonan uji materi sejumlah Perda tentang Ahmadiyah telah diajukan ke MA, namun masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan.

Permohonan uji materi itu untuk empat perda di Jawa Barat, Banten, Pandeglang, dan Sumatera Barat, yang mengatur tentang aktivitas Ahmadiyah. Perda tentang Ahmadiyah ini mengatur pelarangan aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah, pemasangan papan nama dan atribut.

"Dasar untuk mengajukan uji materi, ada beberapa peraturan UU yang dilanggar, artinya peraturan yang dikeluarkan pemda bertentangan dengan peraturan diatasnya," katanya.

Ia menilai, Perda yang mengatur tentang aktivitas Ahmadiyah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan tentang pelarangan aktifitas Jemaah Ahmadiyah dinilai bertentangan dengan ketentuan tentang pemerintahan daerah, mengingat masalah keagamaan bukanlah otoritas pemerintah di daerah, melainkan otoritas dari pemerintah pusat.

Erna juga mengatakan perda ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang HAM, yang menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama masing-masing.

"Kita mohon MA untuk membatalkan putusan tersebut karena bertentangan dengan aturan dan minta MA untuk memerintahkan Jabar, Banten, Pandeglang, dan Sumbar mencabut peraturan tersebut," katanya.
(T.H017)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011