Yogyakarta (ANTARA News) - Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar mengharapkan asosiasi bank syariah untuk segera mewujudkan kode etik yang terkait dengan pemenuhan sumber daya manusia dalam industri perbankan syariah.

"BI memberi masukan untuk regulasi, namun asosiasi (yang membentuk kode etik) itu berarti kesepakatan bersama," ujarnya saat ditemui pada acara seminar perbankan syariah di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan kode etik tersebut dibutuhkan untuk menghindari adanya pembajakan sumber daya manusia atau tenaga kerja perbankan syariah antar bank.

Menurut dia, BI pernah merencanakan untuk membuat regulasi terkait hal tersebut, namun para pelaku perbankan syariah menolak dengan alasan melanggar hak asasi.

"Bukan BI yang membuat aturan. Enam bulan lalu kami sempat ingin membuat aturan soal bajak-membajak SDM, tetapi tidak jadi karena bertentangan dengan HAM," ujarnya.

Mulya mengusulkan semacam ikatan kontrak bagi sumber daya manusia insani yang bekerja di bank syariah agar tidak mudah berpindah ke tempat lain setelah melakukan pelatihan kerja.

"Seperti aturan main transfer pemain bola. Bank yang mengambil SDM dari suatu bank sebaiknya membayar penalti kepada bank asal SDM tersebut. Hanya saja berapa lama waktu dan besaran penaltinya tergantung bank yang bersangkutan," ujarnya.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi mengakui bahwa penyusunan kode etik perbankan syariah belum selesai hingga kini.

Menurut dia, penyusunan draf tersebut telah selesai 70 persen dan belum ditemukan kata final karena kesibukan masing-masing banker syariah.

"Itu PR tahun lalu yang belum selesai sampai sekarang, sebenarnya tidak ada isu-isu lagi yang diperdebatkan dan sudah 70 persen terbentuk drafnya. Namun tinggal 30 persen yang masih membutuhkan polesan," ujarnya.

Ia memastikan isi dari draf kode etik tersebut tidak berbeda jauh dengan kode etik perbankan konvensional.

"Kode etik banker syariah yang didalamnya diatur macam-macam dan mirip dengan kode etik bankers pada umumnya," ujar Yuslam.  (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011