Jakarta, 25/4 (ANTARA) - Dalam rangka mensosialisasikan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menginstruksikan setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya, agar mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Registrasi nasional ini tidak dipungut biaya.

     Tiap benda cagar budaya adalah sumber sejarah. Agar nilai sejarahnya tetap melekat pada benda tersebut, dibutuhkan sistem registrasi untuk memberikan perlindungan atas benda, situs, maupun kawasan cagar budaya, kata Junus Satrio Atmodjo, Direktur Peninggalan Purbakala Ditjen Sejarah dan Purbakala Kemenbudpar, beberapa waktu lalu di kantornya.

     Menurut Junus, setiap orang harus berpartisipasi melakukan registrasi terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya meskipun tidak memiliki atau menguasai. Cagar budaya yang didaftarkan akan diuji kelayakannya sebagai cagar budaya atau bukan cagar budaya, oleh tim ahli yang sudah disertifikasi. "Tidak semua benda bisa disebut sebagai cagar budaya. Ada kriteria tertentu yang sudah diatur di undang-undang," ujar Junus.

     Pemerintah kabupaten/kota akan mentransfer data registrasi cagar budaya tersebut ke tingkat propinsi, kemudian ditransfer lagi ke tingkat nasional, untuk dimasukkan dalam sebuah database, yang rencananya bisa diakses oleh masyarakat. Prinsipnya, apapun yang didaftarkan tetap harus menjaga keselamatan benda dan juga pemilik. Oleh karena itu, informasi yang sifatnya rahasia dan bisa mengganggu kenyamanan pemilik cagar budaya, maka tidak akan bisa diakses, tutup Junus.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka. Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011