"Potensi kenaikannya berasal dari gabungan berbagai sumber penerimaan, tapi yang paling besar itu diharapkan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merencanakan besaran defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 senilai 1,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) dengan kemungkinan naik sebesar 0,1 hingga 0,2 persen.

"Dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2012 yang sedang disiapkan, defisitnya kira-kira 1,4 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, usai rapat di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin.

Menkeu menyebutkan, perkiraan defisit itu kemungkinan bisa bertambah 0,1 hingga 0,2 persen dengan catatan tambahan defisit itu diarahkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Ia juga menyebutkan bahwa program-program peningkatan penerimaan negara akan terus dilakukan dan mengupayakan belanja negara dilakukan secara efisien. Pemerintah juga mengupayakan agar belanja modal benar-benar produktif pada tahun 2012.

Menkeu memperkirakan penerimaan negara pada tahun 2012 akan meningkat sekitar Rp100 triliun dibandingkan dengan penerimaan negara pada 2011.

"Potensi kenaikannya berasal dari gabungan berbagai sumber penerimaan, tapi yang paling besar itu diharapkan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Menkeu.

APBN 2011 menetapkan pendatapan negara sebesar Rp1.104,9 triliun, belanja negara sebesar Rp1.229,6 triliun sehingga terdapat pembiayaan sebesar RpRp124,7 triliun. Sementara asumsi besaran PDB dalam APBN 2011 ditetapkan sebesar Rp7.019,9 triliun.

Menkeu menyebutkan, terkait dengan pembahasan RKP 2012, sejumlah menteri melakukan pembahasan lebih mendalam mengenai berbagai topik seperti penanganan wilayah tertinggal, koordinasi pembangunan pasar, peningkatan kewirausahaan dan masalah percepatan pembangunan infrastruktur.

Mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Menkeu mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan disampaikan kepada DPR sebelum berakhirnya masa reses DPR.

"Kami memperhatikan detil UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan mengupayakan agar nantinya BPJS bisa langsung menjawab apa yang diamanatkan dalam UU itu," ujarnya menambahkan.
(T.A039/B012)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011