Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (27/4), diagendakan akan melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru Andi Nirwanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara St Burhanuddin di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Pelantikan Jampidsus dan Jamdatun yang baru, akan dilakukan pada Rabu (27//4) dan akan dilakukan oleh jaksa agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Pergantian dua pejabat tinggi di lingkungan korps Adhyaksa itu, setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011.

Pejabat yang lama untuk Jampidsus, M Amari dan Jamdatun, Kemal Sofyan, dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung, Basrief Arief.

Kapuspenkum membantah jika pergantian jampidsus itu terkait dengan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

"Pergantian ini tidak ada kaitan dengan Sisminbakum," katanya.

M Amari seperti diketahui saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Jampidsus, M Amari pernah menyatakan bahwa berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 namun belakangan harus ada pengkajian terlebih dahulu terhadap putusan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita yang dibebaskan dari jeratan hukum terkait kasus Sisminbakum.

Padahal Kejagung sendiri pernah bersikukuh tidak akan memenuhi permintaan dari Yusril agar adanya pengkajian terhadap kasusnya melalui penelitian dari putusan Romli.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011