Budaya anti korupsi terus kita kembangkan. Kita menerapkan hukum sebagai cara mengingatkan...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang sangat gencar menjadikan langkah anti korupsi sebagai budaya organisasi demi mewujudkan instansi yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

“Anti korupsi adalah budaya dalam organisasi yang harus ditumbuhkembangkan agar organisasi kuat, kredibel dan akuntabel,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Peringatan Hakordia 2021 di Jakarta, Kamis.

Suryo mengatakan budaya anti korupsi juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan yaitu memperkuat penerimaan pajak tanpa adanya tindakan korupsi.

Terlebih lagi Suryo menegaskan penerimaan pajak sangat dibutuhkan dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang.

“Kita harus rapatkan barisan untuk memulihkan negeri, di satu sisi ada frasa perkuat pajak tanpa korupsi. Frasa yang begitu kental dan begitu ingin kita merealisasikannya,” kata Suryo.

Ia menuturkan negara yang kuat adalah negara yang pajaknya terkumpul banyak dengan tingkat korupsi rendah sehingga Ditjen Pajak (DJP)  ingin menjadi bagian dari satu institusi yang berkontribusi mewujudkannya.

Baca juga: Menkeu minta Ditjen Pajak perbaiki reputasi

Hal itu sesuai instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yaitu pajak memiliki dimensi sangat kompleks yakni harus mengumpulkan penerimaan sekaligus peka, sensitif, dan responsif, terhadap kebutuhan ekonomi namun tanpa korupsi.

Suryo menjelaskan upaya DJP untuk memperkuat integritas demi mewujudkan budaya organisasi anti korupsi meliputi implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

Kemudian juga melalui program public campaign, Whistle Blowing System, dan Knowing Your Employee, serta pengawasan pelaksanaan proses bisnis oleh atasan langsung.

DJP turut menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya perbaikan, melakukan internalisasi corporate value sekaligus menerapkan komitmen integritas pimpinan agar dapat menjadi contoh bagi para pegawai DJP.

Sementara untuk pengawasan internal dilakukan melalui profiling pegawai, penyusunan risk control matrix, pemanfaatan Fraud Risk Scenario (FRS), dan pemantauan pengendalian intern (PPI) oleh UKI di seluruh unit kerja DJP.

Pengawasan internal turut dilakukan melalui pengujian kepatuhan oleh KITSDA atas proses bisnis berisiko tinggi atau berdampak strategis serta memperkuat koordinasi dan kerja sama antara DJP dengan Itjen selalu lini ketiga SPI.

“Budaya anti korupsi terus kita kembangkan. Kita menerapkan hukum sebagai cara mengingatkan termasuk bercerita tidak hanya internal tapi juga masyarakat karena terjadinya korupsi tidak hanya satu pihak melainkan dua pihak atau tiga pihak,” jelas Suryo.

Baca juga: Stafsus Menkeu: Masyarakat semakin sadar besarnya kontribusi pajak

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021