"Kami hanya bisa menunggu saja. Selain itu, kami juga tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah didampingi pengacara atau belum."
Denpasar (ANTARA News) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Bali menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ni Kadek Leli Mariati (27), istri paranormal Ki Joko Bodo, yang kini tersangkut perkara kekeasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami siap memberikan bantuan kepada Leli Mariati yang adalah korban aksi kekerasan dalam rumah tangga, bila yang bersangkutan memintanya," kata Kepala Pelaksana Harian P2TP2A Bali, RR Endang Widiati, di sela-sela acara pertemuan/pendampingan korban KDRT, di Denpasar, Kamis.

Dia mengatakan, kendati siap memberikan bantuan hukum secara gratis, namun pihaknya membatasi diri dengan hanya memberikan pendampingan pada kasus pidana.

"Apabila ada pihak yang berurusan dalam ranah hukum perdata, maka kami tidak bisa memberikan pendampingan hukum," katanya.

Saat ini, menurut dia, sudah menyiapkan tim khusus untuk mendampingi korban KDRT, bila yang bersangkutan datang melapor.

Namun demikian, kata dia, sampai sekarang belum ada laporan dari istri paranormal kondang itu atas aksi kekerasan yang telah dialaminya.

Endang menjelaskan, pihaknya tidak mau mengambil inisiatif untuk menjemput bola, karena terbentur dengan etika advokasi yang ada.

"Kami hanya bisa menunggu saja. Selain itu, kami juga tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah didampingi pengacara atau belum," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Bali Luh Putu Sri Haryani mengharapkan pasangan suami itri tersebut mampu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi secara bijak.

"Kami berharap keduanya melakukan instrospeksi diri untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan kepala dingin," ujarnya menyarankan.

Dia mengatakan siap untuk memfasilitasi mediasi perseteruan antara Ki Joko Bodo dan istrinya, Ni Kadek Leli Mariati.

Proses mediasi itu biasanya dilakukan sesuai prosedur. Apabila ada korban kekerasan melapor, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan mediasi, sebelum pendampingan hukum.

Menurut Haryani, kasus seperti yang dialami Leli Mariati, di Pulau Dewata masih cukup banyak. Berdasarkan catatan, selama 2011 terjadi sebanyak 25 kasus, dan semuanya sudah ditangani pihaknya.

"Kami sangat mengharapkan kasus KDRT semakin berkurang pada tahun ini. Karena itu kami tidak henti melakukan sosialiasi kepada masyarakat," ujarnya.
(T.KR-IGT/P004)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011