Denpasar (ANTARA News) - Ki Joko Bodo, paranormal kondang yang menjadi tersangka kasus kekerasan rumah tangga kini bebas tak bersyarat karena istrinya telah mencabut laporan pengaduan di PPA Reskrim Polda Bali.

"Laporan pengaduan atas nama Ni Kadek Leli Mariati (27) kepada Agus Yulianto telah dicabut kemarin Kamis (28/4)," kata Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, Jumat.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh istri Ki Joko karena masalah rumah tangga mereka telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak polisi pun dapat membebaskan Ki Joko tanpa syarat serta tidak menyandang status tersangka lagi.

"Karena kasus ini merupakan delik aduan, jadi yang bersangkutan bisa bebas jika korban telah mencabut laporannya. Dan polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan), " jelasnya.

Sebelumnya, Ki Joko Bodo dilaporkan oleh istrinya Ni Kadek Leli Mariati ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polda Bali karena telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Namun pada Kamis (21/4), Ki Joko mendatangi Polda Bali untuk melaporkan dirinya sendiri sebelum mendapat panggilan dari Reskrim Polda Bali.

Atas sikap koperatifnya, sehingga polisi tidak menahan Ki Joko Bodo meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus tersebut berawal ketika Ki Joko tengah berada di dalam mobil bersama istrinya Leli, namun saat itu terjadi pertengkaran antara keduanya. Leli yang saat itu ingin mencakar Ki Joko tapi berusaha ditangkis oleh Ki Joko justru melukai istrinya. Sejak itu, Leli melaporkanya kepada polisi.

Oleh polisi saat itu, perbuatan Ki Joko Bodo tersebut dijerat pasal 44 Undang-Undang RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ANT)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011