Surabaya (ANTARA News) - Bos periklanan, Soekotjo Gunawan, yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dokumen PT Grand Kota Investama (GKI) divonis bebas murni dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.

Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menegaskan, mantan direktur utama PT GKI yang juga bos biro reklame Warna Warni itu tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah dan diputus bebas murni. Dan terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi," katanya.

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB tersebut sempat molor hingga 5,5 jam. Secara bergantian, Gusrizal dengan Edward Sinaga selaku hakim anggota membacakan putusan selama hampir satu jam.

Dalam putusannya disebutkan bahwa tindakan Soekotjo memberikan kuasa kepada Adjiz Gunawan selaku kuasa hukum PT GKI ketika memberikan dokumen PT GKI bukan perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan pula, Soekotjo tidak ada niat memiliki dokumen PT GKI, namun justru ingin menyelamatkannya.

Putusan itu disambut suka cita oleh keluarga serta pendukung Soekotjo yang mengenakan seragam bertuliskan "I Love SG" (Soekotjo Gunawan) secara bergantian memberikan selamat dan memeluknya.

"Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung dan saya sangat menghargai keputusan ini. Sebab sejak awal saya sudah yakin tidak bersalah," katanya ditemui wartawan usai menjalani persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Soekotjo, Juniver Girsang, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Soekotjo adalah putusan bebas murni. Sesuai Pasal 244 KUHAP, maka tidak ada upaya bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain.

"Kalau JPU tetap ngotot, maka itu melanggar aturan dan tidak berdasarkan hukum, melainkan dendam," tukasnya.

Terkait langkah yang akan ditempuh, pria yang juga pernah menjadi pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut mengaku sudah mempersiapkannya, termasuk melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkan kliennya.

"Langkah itu sudah ada dan sedang kami lakukan. Kita tunggu saja berikutnya," kata Juniver.(*)

(L.KR-SAS*M038/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011