Selebritisnya (Gayus) sekarang lagi di perjalanan. Kami doakan semoga lancar"
Bandung (ANTARA News) - Gayus Tambunan akan menjadi saksi untuk kasus suap Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Depok Kompol Iwan Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Bandung, Jawa Barat, Jumat.

"Selebritisnya (Gayus) sekarang lagi di perjalanan. Kami doakan semoga lancar," ujar Jaksa Penuntut Umum Sila Pulungan, Jumat.

Menurutnya, ada lima saksi yang akan didatangkan dalam persidangan Karutan Mako Brimbon tersebut, selain Gayus Tambunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Pengadilan Tipikor Bandung, Gayus dan rombongan berangkat sejak Jumat pagi dari LP Cipinang, Jakarta.

Terdakwa perkara penerima suap Gayus Haposan Tambunan, yang juga mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kepala Dua Kompol Iwan Siswanto, didakwa pasal berlapis yakni pasal 5, 11, 12, 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Iwan Siswanto terancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun, demikian Sila. (*)

ANT

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011