Saya punya kenalan Satgas, saya akan laporkan ini ke Satgas,"
Bandung (ANTARA News) - Gayus Tambunan bisa keluar melenggang bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, karena mengancam Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Iwan Siswanto.

"Saya tidak bisa mendalami apa yang dirasa atau dipikir Pak Iwan sehingga bisa mengeluarkan saya dari rutan. Tapi mungkin, ancaman saya lapor ke Satgas itu yang jadi alasan," kata Gayus Tambunan, kepada Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat.

Pernyataan tersebut, seolah mematahkan BAP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa Gayus Tambunan bisa keluar dari Rutan Mako Brimob bukan karena diberi uang.

"Di BAP menyatakan bahwa saudara (Gayus Tambunan) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp10 juta dan itu dibenarkan saksi lainnya, tapi kenapa saudara tidak mengakuinya," kata Hakim Ketua kepada Gayus.

Dikonfirmasi hal tersebut oleh Majelis Hakim, Gayus tetap bergeming bahwa dirinya tidak memberikan uang atau imbalan tertentu kepada Karutan Mako Brimob, untuk bisa keluar rutan.

Di dalam persidangan Gayus Tambunan menuturkan, awal mula dirinya bisa keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua hingga akhirnya bisa pergi menonton tenis di Bali dan tinggal di rumahnya.

Gayus menyatakan, dirinya mulai di tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua sejak tanggal 1 Juli 2010.

"Sejak saya masuk, saya seperti tahanan lain, seperti tahanan teroris dan korupsi seperti Pa Aulia Pohan, Wiliardi Wizard," kata Gayus.

Dua hingga tiga minggu berada di Rutan Mako Brimob, Gayus Tambunan mulai berinteraksi dengan petugas rutan dan Karutan.

"Setelah dua tiga minggu berinteraksi, saya perhatian seperti Pak Maman, Pak Aulia dan Pak Wiliardi hampir tidak ada di tempat," katanya.

Gayus pun bertanya kepada petugas dan Karutan mengenai hal tersebut."Terus saya nanya-nanya ke penjaga lain dan ke Pak Iwan, kok mereka bisa pulang," katanya.

"Pa Iwan bilang ke saya, kamu nggak usah ikut campur. Ini bukan urusan kamu," ujar Gayus.

Kemudian Gayus Tambunan pun "mengancam" Karutan Mako Brimob.

"Saya punya kenalan Satgas, saya akan laporkan ini ke Satgas. Pa Iwan bilang, jangan lah jangan lapor, kalau Satgas tahu bisa repot semuanya," ujar Gayus.

Sejak itu Gayus Tambunan bisa melenggang bebas keluar Rutan.

Gayus Tambunan menjadi salah satu dari lima saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kepala rutan Mako Brimob Kelapa Dua, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Gayus menjadi saksi pertama dalam persidangan yang dimulai pukul 13.25 WIB.

Hingga pukul 14.00 WIB, Gayus masih memberikan kesaksiannya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dan Jaksa Penuntut Sila Pulungan.
(KR-ASJ/Y008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011