Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kompol Arafat Enanie dalam perkara dugaan mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Dalam salinan putusan yang dipublikasikan melalui "website" MA, Jumat, majelis hakim kasasi menilai hakim di tingkat pertama telah mempertimbangkan para saksi yang dihadirkan dan telah menerapkan hukum pembuktian.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Mohammad Arafat Enanie," demikian bunyi putusan kasasi tersebut.

Atas ditolaknya kasasi ini, maka Arafat tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar didampingi anggota R Imam Harjadi dan Sri Murwahyuni.

Dalam kasasinya, salah satu yang dipermasalahkan Kompol Arafat adalah nota pembelaan, nota keberatan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim di tingkat pertama.

Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan penyidik Bareskrim Polri tersebut didakwa menerima suap dalam menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Pengadilan tingkat pertama memutuskan Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap selama menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Atas putusan tersebut Arafat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya.
(J008/A041)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011