Jakarta (ANTARA News)- Jimmy A Lumanau, oknum panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang tertangkap tangan menyuap saksi kasus korupsi Jamsostek Selasa (3/1) malam, dijerat dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena suap termasuk pidana korupsi maka penyidik menggunakan UU korupsi untuk menjerat tersangka," kata Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Brigjen Pol Indarto di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, karena tersangka tertangkap tangan, maka penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri dengan barang bukti satu telepon seluler. "Jumlah uang yang telah diterima masih diselidiki oleh penyidik karena belum tentu nilai suap Rp200 juta akan diserahkan satu kali sekaligus," kata Indarto yang menjabat sebagai Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri ini. Sebelumnya, Jimmy tertangkap tangan penyidik Tipikor di salah satu kafe di Semanggi hendak menyuap saksi dalam kasus korupsi di PT Jamsostek yang saat ini tengah disidangkan ke PN Jaksel dengan kerugian negara Rp411 miliar. Saksi itu adalah Walter Singgalinggi yang bekerja sebagai analisis investasi Jamsostek. Mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy R. Alamsyah dan mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaedi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini karena membeli obligasi di luar prosedur yang diditetapkan. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto mempersilahkan Timtas Tipikor untuk mengusut dugaan pemerasan oleh oknum panitera itu. Jimmy sendiri, menurut Soedarto, bukan panitera pengganti dalam dua perkara dugaan korupsi Jamsostek yang sedang disidangkan di PN Jaksel dengan tersangka Andy dan Djunaedi. "Saya tidak hafal Jimmy itu panitera pengganti dalam kasus apa. Apa motivasinya juga nanti akan terungkap di polisi," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006