Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen yang akan mulai berlaku 1 Januari 2012.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pemerintah menetapkan penyesuaian NJOPTKP-PBB melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011.

Menurut Yudi, kenaikan NJOPTKP-PBB itu dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak.

NJOPTKP untuk setiap wajib pajak berdasarkan PMK itu ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24 juta. NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.

Nilai tersebut naik 100 persen jika dibandingkan dengan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB, yang sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp12 juta untuk setiap wajib pajak.

Penetapan PMK itu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

"Dengan berlakunya PMK Nomor 67/PMK.03/2011 ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan PBB," sebut Yudi Pramadi.
(A039)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011