Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, menegaskan bahwa semua yang dilakukan KPK hanya menjalankan kewenangannya sesuai perintah Undang-Undang (UU), bukan bertindak represif.

"KPK punya kewenangan jadi tidak represif. Diberi kewenangan menangkap ya kita menangkap, diberikan kewenangan menyadap ya kita menyadap, diberikan kewenangan menahan orang ya kita menahan orang," kata Jasin di Jakarta, Rabu.

Jika pun KPK bertindak prefentif, katanya, tidak akan ada gunanya meski telah diberikan kewenangan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi juga melakukan berbagai penelitian guna memberi masukan kepada masyarakat maupun lembaga swadaya manusia yang menjadi pemerhati masalah korupsi. Bahkan KPK juga membuat modul-modul antikorupsi supaya generasi selanjutnya di Tanah Air tidak lagi korupsi.

"Contohnya kita sudah kaji penyelenggaraan haji sehingga Rp37 juta bisa turun jadi Rp30 juta. Ini jelas menguntungkan masyarakat, iya toh," katanya.

KPK, lanjut Jasin, tetap memegang tradisi melakukan sidak ke tempat-tempat pelayanan publik untuk terus menyosialisasikan antikorupsi.

"Besok saya bertemu dengan para penyelenggara pelayanan publik di Semarang, termasuk Samsat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), kembali lagi untuk mensosialisasikan masalah antikorupsi ini. Tapi saya heran media tidak pernah mengangkat masalah pencegahan seperti itu, yang ditulis justru berapa lama si A diperiksa," ujar Jasin.

KPK, menurut dia, juga telah memberikan konsultasi kepada Kementerian Kehutanan, dan akhirnya dapat memberikan gambaran mengenai kebijakan yang seharusnya tidak memberi celah terhadap korupsi.  (V002/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011