Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) segera mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan mobil dinas bekas dari Singapura di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, senilai Rp611,103 juta. Juru bicara Kejati NAD, Muklis, SH kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, menyatakan, kasus tersebut melibatkan Direktur Utama CV Ria Charisma Utama, Saiful Azhar, selaku rekanan pangadaan mobil tersebut. Pemkab Aceh Besar melalui dana pos tanggap darurat akan membeli kendaraan untuk operasional pada saat diberlakukannya status darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit bus ambulans. Ternyata sampai masa berakhir kontrak pembelian, yakni 20 Desember 2004, rekanan tidak bisa menyerahkan kenderaan, sedangkan Pemda Aceh Besar telah menyerahkan dana dalam tiga tahap, yakni tahap-I pada 20 Desember 2003 senilai Rp226 juta, tanggal 7 Januari 2004 senilai Rp47 juta, dan tahap ketiga pada 26 Mei 2004 senilai Rp200 juta. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ternyata CV Ria Charisma Utama tidak memiliki surat izin impor, sehingga bus yang sudah dibeli dari Singapura terpaksa ditahan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, dan kini mobil tersebut sudah hilang dihantan tsunami pada akhir tahun 2004. "Jadi, kasus tersebut lebih pada tindak pidana penipuan, sehingga Direktur Utama rekanan tersebut akan kita jadikan tersangka utama," ujar Muklis. Namun, kasus pengadaan mobil Pemda Aceh Besar berbeda dengan temuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi di Aceh. Sementara itu, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Akhiruddin menyatakan, proyek pengadaan mobil eks Singapura tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp474.037.500, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran (APBD) tahun 2004 - 2005. Dari hasil pemeriksaan BPK, ternyata mobil tersebut tidak ditemukan. Sudah mobilnya tidak ada, prosedur pengadaannya pun dilakukan dengan penunjukkan langsung, katanya. Pemkab Aceh Besar menunjuk CV. Ria Charisma Utama sebagai perusahaan pengadaan. Namun, dari hasil temuan BPK tersebut, Pemkab malah menyerahkan uang muka kerja (UMK) kepada CV Proni Mandiri yang tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan dengan Pemkab Aceh Besar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006