Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Kamis, menerima penarikan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan oleh Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP. "Menetapkan, mengabulkan penarikan permohonan oleh pemohon sekaligus perkara `a quo` ditarik kembali dan permohonan `a quo` tidak dapat diajukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim MK, Soedarsono, saat membacakan putusan yang ditandatangani oleh ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Menyusul kekisruhan antar lembaga negara di Provinsi Lampung yang menyebabkan tertundanya sejumlah agenda, seperti pembahasan RAPBD Provinsi Lampung 2006 dan keluarnya surat keputusan DPRD No.15 Tahun 2005 yang menolak keberadaan Sjachroedin sebagai Gubernur Lampung dan meminta pemerintah mengembalikan Alzier Thabrani, maka Sjachroedin melalui kuasa hukumnya mengajukan perkara ke MK pada 21 Desember 2005. Namun kemudian, pada 26 Desember 2005, melalui surat resmi kuasa hukum Sjachroedin, Saifullah Sesunan, mengajukan pencabutan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan sebelumnya. Alasan dari pencabutan adalah karena kondisi terakhir di Provinsi Lampung cenderung membaik dan juga sesuai dengan masukan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan agar kedua lembaga memelihara iklim politik di Lampung serta segera menyelesaikan pembahasan RAPBD 2006. "Kondisi terakhir di Provinsi Lampung yang kelihatannnya cenderung membaik itu menjadi dasar dari penarikan kembali perkara tersebut," kata Saifullah Sesunan, menjawab pertanyaan majelis hakim yang terdiri dari Soedarsono, Mukthie Fadjar, dan Maruarar Siahaan. Menanggapi keputasan MK yang mengabulkan penarikan perkara, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Indra Karyadi, menyatakan menghargai putusan majelis hakim MK. "Dari awal Dewan berkeyakinan bahwa putusan DPRD yang mengeluarkan surat Nomor 15 Tahun 2005 itu adalah benar," katanya seusai pembacaan putusan. Ia menambahkan SK tersebut merupakan satu bentuk dari penegakan hukum. Sementara itu, kuasa hukum Sjachroedin mengatakan salah satu pertimbangan pencabutan adalah himbauan presiden. "Melihat perkembangan demikian, maka kami mengajukan pencabutan kembali perkara. Meski demikian, kami tetap melihat bahwa tidak semua anggota Dewan sepakat dengan SK Nomor 15 Tahun 2005 tersebut," kata Saifullah Sesunan. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan pertikaian masalah kepemimpinan di Provinsi Lampung diselesaikan dengan menggabungkan aspek hukum dan politik serta meminta masyarakat Lampung untuk tidak terpengaruh dengan masalah tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006