Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah dokumen yang dapat menjadi bukti penting terkait kasus dugaan suap dari ruangan kantor Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam yang kini berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis, menghatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap di Kemenpora saat menggeledah ruang kerja tersangka Wafid Muharam, pada Rabu (4/5).

Penggeledahan, menurut Johan, merupakan pengembangan dari keterangan saksi dari salah satu tersangka. Karena itu lah penyidik merasa perlu melakukan penggeledahan kesekian kalinya guna melengkapi data penyidikan.

Penyidik, ujar dia, hanya menyita dokumen-dokumen yang dianggap penting dan tentunya yang berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.

Karena itu pula, KPK merasa perlu memanggil lagi Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pembangunan wisma atlet di Kompleks Jakabaring, Palembang, sekaligus mengkonfirmasi hasil temuan penyidik dari kantor Wafid.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Sesmenpora Wafid Muharram tertangkap tangan KPK beserta Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang usai melakukan transaksi suap-menyuap.

Pada penangkapan tersebut penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti seperi cek senilai Rp3,2 miliar dan uang asing berupa 128.148 dolar US, 13.070 dolar Australis, dan sejumlah euro.

Wafid diduga menerima suap dari Idris dan Rosalina atas pembangunan wisma atlet SEA GAMES XXVI di Palembang. Komisi telah mengembalikan sejumlah uang bentuk rupiah ke Wafid. Namun asal usul dan kegunaan cek dan uang dalam bentuk mata uang asing masih terus didalami. (V002/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011