Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kerja kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Negara termasuk kajian terhadap pelaksanaan sistem kerja sejumlah sektor pemerintahan.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, mengatakan telaah yang dilakukan KPK terhadap sistem kerja tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian.

"Dalam pertemuan tadi dilaporkan juga beberapa kajian sistem antara lain penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan dana abadi umat, pengelolaan jalan nasional, pengelolaan dana alokasi khusus pendidikan, sistem perpajakan, sistem penempatan dan pemulangan TKI, perencanaan pengelolaan kawasan hutan, observasi layanan pemasyarakatan dan observasi layanan keimigrasian serta observasi layanan cukai," kata Bibit Samad Riyanto.

Ia menjelaskan dari laporan yang disampaikan KPK mengenai telaahan sistem kerja itu, diharapkan Presiden dapat menindaklanjuti dengan menugaskan masing-masing kementerian terkait melaksanakan perbaikan berdasarkan hasil telaahan itu.

Selain telaahan terhadap sistem, pimpinan KPK juga melaporkan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi antara lain program Indonesia Memantau yaitu memantau pembangunan jalan dan infrastruktur.

"Juga dilaporkan program pendampingan bersama dengan BPKP terkait pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat," katanya.

KPK juga, kata Bibit, memberikan perhatian pada pengelolaan penarikan tagihan pajak agar tidak hangus. Pada 2011 ada potensi sebesar Rp50 triliun sementara pada 2010 Rp2 triliun hangus sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan.

Tindakan pencegahan lainnya adalah mengamankan sejumlah anggaran seperti penertiban aset disejumlah kementerian sebesar Rp3,5 triliun, dari bidang migas terkait dana tambahan abonemen senilai 174 juta dolas AS dan fee bank sekitar Rp300 miliar dari enam provinsi.

"Kementerian saya tidak bisa sebut, asetnya macam-macam bisa masalah rumah, ada juga masalah kendaraan, tanah dan gedung," paparnya.

KPK juga membangun zona integritas di 10 kota melalui pendidikan antikorupsi, komunitas antikorupsi, pelayanan publik bebas korupsi dan kampanye anti korupsi.

Sementara untuk penindakan, uang pengganti yang dibayarkan terpidana kasus korupsi sebesar Rp899 miliar dan hasil pelaporan gratifikasi sebesar Rp12 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara.

"Nanti di daerah akan dibangun pusat gratifikasi," katanya.
(P008/A011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011