Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) memperbaiki mekanisme penyelenggaraan pengelolaan ibadah haji dan juga Dana Abadi Umat (DAU) khususnya dalam beberapa sektor.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, usai bersama pimpinan KPK lainnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan setidaknya ada lima hal yang perlu diperbaiki terkait penyelenggaraan ibadah haji dan tiga hal terkait pengelolaan DAU.

"Saat bertemu Presiden kami juga laporkan beberapa kajian tentang pelaksanaan sistem antara lain sistem penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana abadi umat," katanya.

Lima hal yang diminta oleh KPK agar Kementerian Agama memperbaiki terkait sistem penyelenggaraan ibadah haji adalah segera membuat peraturan pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji termasuk penyelesaian peraturan pemerintah terkait undang-undang tersebut.

"Yang kedua, masih ditemukan tidak adanya ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk item kegiatan operasional Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) baik di dalam maupun di luar negeri," kata Bibit.

Hal yang ketiga, menurut Bibit, masih belum ada standar komponen indirect cost BPIH. Keempat, masih terjadi pengajuan dan pengesahan biaya indirect tanpa adanya alasan yang memadai.

"Kelima, tentang aspek kesehatan calon jemaah haji, tidak ada dasar hukum dalam pengadaan obat dan alat kesehatan di Arab Saudi," tegasnya.

Terdapat 38 poin yang digarisbawahi oleh KPK dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama dan yang paling penting, kata Bibit adalah lima hal yang tersebut di atas.

Sementara itu untuk pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), ada tiga hal yang diberikan perhatian oleh KPK dan meminta Kemenag segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Yang pertama, aturan pelaksanaan terkait UU nomor 13 tahun 2008 belum ada, demikian juga PP-nya belum ada," ujar Bibit.

Hal yang kedua, masih menurutnya, pengurus Badan Pengelola (BP) DAU secara ex officio masih dijabat oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama dengan demikian pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan pembuat laporan adalah pihak yang sama sehingga peluang terjadinya akses tindak korupsi cukup besar.

Dan hal yang ketiga, menurutnya, mekanisme pencatatan dan pelaporan DAU tidak akuntabel dan belum memenuhi standar akuntasi publik.

Oleh karena itu KPK meminta kepada Presiden agar mengingatkan kementerian dan pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti kajian sistem yang dilakukan sehingga perbaikan akuntabilitas dapat terjadi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Presiden tersebut, pimpinan KPK yang hadir yaitu Busyro Muqoddas, M Jasin, Bibit Samad Riyanto dan Haryono juga meminta kehadiran Presiden dalam acara konferensi internasional pemberantasan korupsi di Bali 10 Mei sampai 11 Mei 2011 mendatang.
(P008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011