Mataram (ANTARA News) - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Ketut Gde, mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut keterlibatan Dirjen Kesehatan RI dalam kasus korupsi yang melibatkan dr Sekarningrat, Kadis Kesehatan Lombok Barat. "Fakta yang terungkap dalam persidangan, Dirjen Kesehatan RI mendapatkan bagian sebanyak 63 juta dari sejumlah uang negara yang dikorupsi terdakwa," katanya dihadapan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) di PN Mataram, Kamis. Dikatakan, yang terlibat menerima uang dari terdakwa dr Sekarningrat itu bukan hanya Dirjen Kesehatan RI saja, tetapi juga Bupati Lombok Barat sebesar Rp10 juta. Terdakwa dr Sekarningrat yang dijatuhi hukuman selama lima bulan tersebut hanya menikmati sebanyak Rp10 juta saja, dan karena itu tidak adil rasanya menghukumnya hingga satu dua tahun. "Kami majelis hakim merasa bahwa tidak pantas menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan Jaksa selama dua tahun, sehingga menjatuhkan vonis selama lima bulan," katanya. Menurutnya, kalau keterlibatan Dirjen Kesehatan RI dan Bupati Lombok Barat itu mau diusut tuntas, silahkan Jaksa Penuntut Umum memprosesnya, karena majelis hakim tidak berwenang untuk melakukannya. Menanggapi hal tersebut, para mahasiswa yang dikoordinir oleh Muhamad Akhyar menyatakan, bukankah seharusnya majelis hakim "menggali" hukum dari hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat. Justru kedatangan sejumlah mahasiswa ke PN Mataram tersebut adalah untuk meminta majelis hakim agar lebih komitmen memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Sebab meskipun dalam perundang-undangan telah diatur hukuman bagi para koruptor minimal empat tahun, namun dalam kenyataannya masih sering jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti kasus korupsi Kadis Kesehatan Lobar ratusan juta, hanya divonis lima bulan. Vonis tersebut dirasakan tidak adil, dan dapat mendorong orang lain untuk melakukan korupsi, karena hukuman yang diberikan majelis hakim relatif ringan. "Bisa jadi, orang yang tadinya tidak mau korupsi melakukan korupsi, karena contoh hukuman terhadap pimpinan kepala dinas relatif sangat ringan, sementara bagi pencuri ayam dihukum empat bulan," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006