Denpasar (ANTARA News) - Scott Antony Rush, warga Australia terpidana mati kasus penyelundupan 8,9 kilogram heroin ke Bali  menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yakni hukumannya berubah menjadi seumur hidup.

"`Its wonderfull day, good day, everyone happy`," kata Lee Rush, Ayah Scott Rush kepada sejumlah wartawan usai menjenguk anaknya di Lapas Kelas II A Denpasar, Rabu.

Ayah Scott yang datang seorang diri dan hanya ditemani salah satu aktivis Bali International Women`s Association (BIWA). Meski gembira, namun Lee Rush enggan berkomentar banyak terkait respon anaknya yang mendapat keringanan hukuman.

Sementara itu, Kepala Lapas kelas II A Denpasar Siswanto mengatakan dirinya belum menerima informasi diterimanya PK terdakwa Scott.

"Sampai sekarang saya belum menerima informasi itu, jadi belum bisa komentar apa-apa," ujar Siswanto singkat.

Mahkamah Agung telah mengabulkan PK Scott Antony Rush pada Senin (10/5) untuk pengurangan masa hukuman.

Dalam PK tersebut, tertulis bahwa bukanlah sebagai otak pelaku penyelundupan namun hanya bertindak sebagai seorang kurir.

Saat proses PK, Scott meminta keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, Namun alhasil keputusan PK tersebut hanya dikabulkan menjadi hukuman seumur hidup.

Scott Antony Rush adalah salah satu dari sembilan warga Negara Australia yang mencoba menyelundupkan 8,9 kilogram heroin ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2005 lalu.

Dalam persidangannya, Scott dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga akhirnya mencoba mengajukan Peninjauan Kembali.

Dari sembilan orang tersebut, kelompok penyelundup heroin ini dikenal dengan sebutan Bali Nine.
(KR-PWD/Z003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011