Nusa Dua (ANTARA News) - Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan komitmen bersama, khususnya bagi pimpinan negara dan perusahaan harus menjaga komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi di tempat masing-masing.

"Kita harus menjaga komitmen, khususnya mulai dari `atas` suatu negara atau suatu perusahaan, harus menjaga komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi masing-masing," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, usai penutupan rangkaian Konferensi Internasional KPK di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Tidak hanya komitmen para pimpinan, ia mengatakan harus ada kerja sama erat antara pemerintah dan pihak swasta khususnya untuk lakukan pencegahan korupsi. Hal itu dapat diwujudkan dengan penegakan kode etik dan meningkatkan integritas seluruh jajaran di sebuah perusahaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan yang menjadi komitmen para peserta konferensi yang dihadiri lebih dari 400 orang dari 35 negara tersebut yakni dalam upaya melaksanakan "good governance" dan "good corporate governance" maka apabila ada penyimpangan yang melanggar hukum harus ditindak tegas.

"Sehingga penindakan dan pencegahan berjalan seiring dengan evaluasi, dengan kepatuhan pada kode etik, tapi juga kalau ada indikasi pidana harus diproses konsisten secara hokum dengan tegas," ujar Jasin.

Sementara itu, Co-chair G20 Anti-Corruption Working Group dari Prancis, Florence Jeanblanc Risler mengatakan bahwa, yang dihadapi pada pertemuan pertama terkait masalah korupsi ataupun suap dalam transaksi bisnis internasional cukup mudah karena diisi dengan pertukaran permasalahan antarnegara peserta.

Kesulitan biasanya muncul pada hari kedua pertemuan saat semua peserta harus menekankan pekerjaan apa yang sesungguhnya diinginkan untuk menyelesaikan masalah korupsi atau suap dalam transaksi bisnis internasional ini, jelasnya.

Ia pun berpendapat konferensi yang telah diselenggarakan KPK berkerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) ini sangat menarik mengingat apa yang dibahas dalam konferensi ini akan sama dengan apa yang disepakati dalam diskusi dua hari selanjutnya oleh "The G20 Anti-corruption Working Group".

Secara lengkap kesimpulan dari Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional ini yakni, pertama, suap pihak asing mengganggu persaingan pasar, menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta melemahkan tata pemerintahan yang baik.

Kedua, melakukan pencegahan, pendeteksian, dan pemberian sanksi atas suap yang dilakukan pihak asing memerlukan pendekatan holistik, multi disiplin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta jaringan kerja sama internasional maupun regional.

Ketiga, anggota OECD, maupun yang akan bergabung dikemudian hari, dalam kelompok kerja antipenyuapan untuk G20 merupakan satu-satunya elemen yang secara signifikan proaktif mengambil langkah mengkriminalisasi pelaku penyuapan asing.

Keempat, inisiatif tingkat regional seperti yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) atau OECD bisa menjadi dasar yang efektif guna memberikan pendampingan bagi tiap-tiap negara atau pun secara regional dimana isu-isu terkait adanya penyuapan dalam transaksi bisnis teridentifikasi.

Kelima, solusi mendesak dibutuhkan untuk mengatasi masalah di masing-masing negara berupa bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA). Keenam, negara diwajibkan memiliki standar yang lebih baik untuk mengatasi tindak pidana penyuapan dibandingkan dengan langkah-langkah yang diambil dalam penanganan pencucian uang.

Ketujuh, mengingat kompleksnya kasus penyuapan oleh asing ini diperlukan teknik deteksi yang inovatif, dapat dengan cara pendekatan intelegen untuk menginvestigasi penyuapan. Ke delapan, berkembangnya tren perusahaan yang memiliki liabilitas.

Ke sembilan, sektor swasta bergabung melawan penyuapan oleh asing dengan bantuan dari organisasi seperti Kamar Dagang Internasional. Kesepuluh, beberapa negara telah mengadopsi kebijakan bahwa perusahaan harus memiliki sistem kontrol internal yang efektif dalam melawan tindak pidana penyuapan dalam transaksi bisnis dengan pihak asing.

Kesebelas, informasi yang dimiliki bank sentral di suatu negara dapat menjadi informasi yang penting bagi otoritas penegakan hukum di negara lain sehingga hambatan lintas negara untuk memperolehnya dapat dikurangi.

Kedua belas, penyuapan pejabat publik asing bukan hanya sebuah cara untuk memperoleh apa yang disebut sebagai kepentingan bisnis, tapi juga pintu dari kejahatan transnasional, seperti terorisme, pembalakan liar, dan penyelundupan obat terlarang, manusia serta satwa maupun tumbuhan yang dilindungi.(*)

(T.V002/I006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011