Jakarta (ANTARA News) - Institut Pertanian Bogor akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengharuskan Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Kemenkes untuk mengumumkan susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii.

"IPB akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pekan depan," kata Rektor IPB, Profesor Herry Suhardiyanto kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Herry menjelaskan, pihaknya melalui kuasa hukum masih melakukan perumusan terhadap upaya hukum peninjauan kembali dan baru akan mengajukannya pada pekan depan.

"Kami mengormati hukum dan menyerahkan semuanya pada kuasa hukum," katanya.

Menurut dia, upaya hukum pengajuan kembali dilakukan karena pihaknya menilai bahwa mengumumkan nama-nama susu formula berbakteri akan melanggar kode etik otonomi keilmuan.

Selain itu, IPB juga menilai bahwa keberatan untuk mengumumkan nama-nama susu formula berbakteri juga datang dari sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya.

Namun demikian, secara teknis Herry belum dapat memberikan informasi lebih banyak mengenai upaya hukum peninjauan kembali dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

MA dalam putusan kasasi sebelumnya memrintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen dan jenis susu formula yang diduga terkontaminasi Enterobacter Sakazakii secara transparan melalui media msaa baik cetak maupun elektronik.

Kasus ini bermula dari hasil penelitian seorang peneliti IPB, Sri Estuningsih, yang dilakukan pada 2003-2006 terhadap 22 sampel susu formula. Hasil penelitian menyebutkan, 22,73 persen susu formula yang dijadikan sampel mengandung Enterobacter sakazakii.

David Tobing sebagai orang tua dari anak-anak pengguna susu formula sekaligus pengacara publik menggugat masalah itu ke pengadilan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, David dinyatakan menang, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, dan Mahkamah Agung (kasasi).

Dia mendesak agar merk susu yang terkontaminasi tersebut diumumkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, enam Perguruan Tinggi Negeri secara bersama-sama melakukan perlawanan terhadap putusan Mahkamah Agung mengharuskan Menteri Kesehatan mengumumkan nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi Bakteri E. Sakazakii berdasarkan penelitian Institut Pertanian Bogor.

Keenam Perguruan Tinggi Negeri tersebut yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi Bandung.

Ada beberapa pertimbangan, perlawanan tersebut dilakukan, yakni jika amar putusan MA tersebut dilaksanakan, maka putusan tersebut dikhawatirkan dapat menghilangkan hak dari para peneliti menyangkut Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kemudian, objektivitas dan independensi dari para dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga dan agar setiap penelitian yang dilakukan para dosen-dosen di Perguruan Tinggi jangan sampai terganggu dimasa yang akan datang.

Karena penelitian yang dilakukan oleh para dosen merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap insan akademik di perguruan tinggi.(*)
(T.W004/H-KWR) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011