Kami juga melarang bimbingan skripsi di luar kampus
Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Tarumanagara Prof Agustinus Purna Irawan mengatakan pihaknya melakukan pencegahan kekerasan seksual di kampus sejak mahasiswa tersebut masuk kuliah melalui penandatangan surat pernyataan mahasiswa baru.

“Pencegahan kekerasan seksual di kampus dimulai sejak mahasiswa itu masuk kuliah. Surat pernyataan itu harus ditandatangani mahasiswa baru. Mereka harus membuat pernyataan di atas materai dan harus ditandatangani mahasiswa. Tidak boleh ada perundungan, kekerasan seksual, dan tindakan kekerasan lainnya,” ujar Agustinus di Jakarta, Selasa.

Surat pernyataan tersebut merupakan upaya pencegahan pertama berbagai bentuk kekerasan di kampus. Kekerasan apapun namanya tidak dapat ditolerir. Selain itu juga ada norma kedosenan, kemahasiswaan, kedisiplinan maupun kepemimpinan. Jika melanggar norma tersebut, maka ada sanksi tegas yang diberikan.

“Misalnya ada mahasiswa merokok di lingkungan kampus, maka akan ada sanksinya,” terang dia.

Begitu juga pada saat pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), maka ada pakta integritas untuk tidak melakukan berbagai tindakan kekerasan.

“Kami juga melarang bimbingan skripsi di luar kampus. Tindakan seperti itu tidak diperkenankan. Perkuliahan juga tidak boleh di luar kampus, kecuali praktikum,” tegas dia.

Untuk memastikan seluruh proses bimbingan skripsi terjadi di dalam lingkungan kampus, pihaknya menerapkan pencatatan melalui platform Layanan Informasi Terintegasi Tarumanagara (Lintar). Melalui platform itu, kampus dapat merekam seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di antara mahasiswa dan dosen.

Platform tersebut juga dapat diakses oleh orang tua sehingga dapat mengetahui perkembangan pembelajaran anaknya.

“Orang tua bisa mengetahui mata kuliah apa saja yang diambil anaknya, bimbingannya dan juga kehadiran anaknya di perkuliahan. Jadi kita terbuka sekali,” kata dia lagi.

Baca juga: Permendikbudristek soal PPKS dinilai penting hadir di perguruan tinggi

Baca juga: Komnas Perempuan sarankan kampus bentuk tim tangani kekerasan seksual

Baca juga: Peneliti: Permendikbudristek 30/2021 cegah kekerasan seksual di kampus


Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021